Empat tersangka itu adalah Mantan Direktur Pemasaran PT WBP tahun 2016-2020 Agus Wantoro, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran, Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran, dan Pensiunan Karyawan Waskita Anugrianto.
Selain itu, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni alias wanita emas, eks Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan eks General Manajer PT Waskita Kristadi Juli Hardjanto.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Atas perbuatan tersebut, Waskita menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 triliun. [stp]