Metrojakartanews.id | Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi dan Kejari Kota Bekasi mengadakan Media Gathering di Kantor bea dan cukai setempat, Rabu (21/12).
Acara dilakukan dilakukan sebelum jumpa pers dalam rangka pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan di bidang Cukai tahun 2022.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bekasi, Yanti Sarmu Hidayanti, mengatakan, media gathering diadakan untuk mempererat hubungan pers dengan pihak bea cukai.
"Karena tanpa rekan-rekan pers kami tidak akan sampai kepada masyarakat. Oleh karena itu Bea dan Cukai Bekasi harus terbuka dalam segala hal termasuk saran dan pendapat apalagi kritik yang membangun," ucap Yanti.
Hal senada dikatakan Kepala Kejari Kota Bekasi, Laksmi. Ia katakan bahwa pertemuan adalah dalam rangka mempererat hubungan denga pers.
Baca Juga:
Diskominfosanditik Sumedang Terus Sosialisasikan Ketentuan Cukai kepada Masyarakat Secara Berkelanjutan
"Saya tidak memberikan sambutan, karena saya juga undang dalam rangka pemusnahan barang bukti kena cukai yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ada 5 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan. Nanti akan kita relis data detail nya," katanya.
Sementara Kepala Seksi penyuluhan dan Humas Kantor Bea dan Cukai Bekasi, Undani,mengatakan bahwa pers sebagai mitra diharapkan terus menjalin kemitraan agar setiap program dan hasil kinerja KPBC dapat di sampaikan kemasyarakatan. [stp]