"Karena memang besaran jaminan itu diatur oleh menteri keuangan, maksimal Rp20 juta, tetapi, kami sudah terintegrasi ke layer berikutnya jadi ada BPJS, sesuai dengan jaminan yang dimiliki oleh masing-masing korban, jadi nanti otomatis rumah sakit akan berpindah jaminannya," jelasnya.
Suasana duka sangat terasa dalam penyerahan santuan tersebut. Tampak pihak keluarga korban meninggal menangis saat menerima bantuan santunan yang dilakukan secara simbolis. [stp]