MetroJakartaNews.id | PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dalam insiden kecelakaan truk di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Rabu (31/8).
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan duka mendalam atas musibah yang menimpa keluarga korban, usai memberikan santunan di kantor Kelurahan Kali Baru, kecamatan Medan Satria, Kamis (1/9/).
Baca Juga:
Anggota PWI Kota Depok Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan data yang didapat PT Jasa Raharja, ada 10 korban meninggal dunia, 23 lainnya mengalami luka dan dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan yang terjadi pukul 10.00 WIB saat jam pulang sekolah.
Untuk para korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang akan ditransfer melalui rekening BRI.
"Hari ini hanya simbolis penyerahan santunan pada ahli waris yang meninggal dunia. Seluruh santunan sudah kami transfer kemarin sore ke rekening masing-masing ahli waris yang sah," ungkapnya.
Baca Juga:
YPSSI Berikan Santunan Kepada Pengemudi Maxim Lebih dari Rp10 Juta di Tasikmalaya
Sedangkan untuk korban luka, lanjutnya, juga sudah memberikan jaminan kepada rumah sakit bagi perawatan korban dengan nominal Rp20 juta.
"Sesuai peraturan menteri keuangan, setiap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, mendapatkan perlindungan dasar sebesar 50 juta rupiah dan untuk yang luka-luka memberikan jaminan garanti letter pembayaran ke rumah sakit maksimal 20 juta per korban," ungkapnya.
Pemberian santunan tersebut pun berdasarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalulintas Jalan.