MetroJakartaNews.id | Polda Metro Jaya menyerahkan 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Negeri Bekasi, setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21), Senin (3/10).
"Proses sidik sudah selesai. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi,” ujar Pejabat Sementara Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Liston Marpaung.
Baca Juga:
Khilafatul Muslimin Lakukan Hidden Crimes, Artinya Apa Sih?
Terkait tempat penahanan para tersangka, kata Liston, menunggu keputusan jaksa. “Sudah tahap kedua, jaksa menentukan dititip dimana. Kita tunggu keputusan jaksa,” kata Liston.
Tersangka Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, berkasnya dipisah dengan tersangka lainnya. Ia diprasangkakan UU Organisasi Masyarakat, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka lainnya yaitu, Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis dan Indra Fauzi.
Baca Juga:
Ditolak Warga, Ponpes Khilafatul Muslimin Bekasi Hentikan Kegiatan, Puluhan Santri pun Dipulangkan
"Kasus kelompok Khilafatul Muslimin berawal saat melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur'" tutup Liston. [stp]