MetroJakartaNews.id | Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang terdiri dari beberapa Advokat menyampaikan keterangan tertulis terkait fungsi jalan yang akhir-akhir disorot oleh berbagai media terkait Citayam Fashion Week yang menggunakan Jalan di bilangan Dukuh Atas Jakarta Pusat.
Perwakilan Team , Steven Albert menerangkan Fungsi Jalan sudah jelas dalam UU No 38/2004 (UU Jalan). “ Kan Jalan sudah jelas fungsinya tidak dapat diganggu dalam Pasal 12 UU Jalan,” jelas Steven.
Baca Juga:
Habis “Citayam Fashion Week”, Terbitlah “Cuan Thick at Runaway”
Pertama, setiap orang diarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Kedua, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya ruang milik jalan. Ketiga, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
"Nah yang dimaksud dengan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan adalah setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat
mengganggu fungsi jalan, seperti terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana,
bangunan pelengkap, atau perlengkapan jalan."
Baca Juga:
Bikin Konten Ala CFW, Camat di Payakumbuh Dipecat
Steven menegaskan sanksi pidana dan denda diatur dalam UU Jalan bagi siapapun yang mengganggu ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan (Pasal 63 UU Jalan).
" Sanksinya pidana penjara dan denda bagi siapapun yang mengganggu fungsi jalan sebagaimana diatur dlm Pasal 12 UU Jalan," unar Steven.
Perwakilan lainnya Indra Rusmi, menerangkan bahwa penyelenggaraan jalan bertujuan untuk: mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum, mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan masyarakat, mewujudkan sitem jaringan yang berdaya guna dan mendukung terselenggara sistem transportasi yang terpadu.