METROJAKARTANEWS.CO, Sukmajaya - Pemanggilan terhadap terlapor dugaan perlakuan tidak menyenangkan dan pengrusakan properti yang belakangan ini viral di media sosial telah dilakukan Kepolisian Resort Metro Depok. Permasalahan antar tetangga itu terjadi di wilayah Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Adapun terlapor dalam kasus ini merupakan ayah dan kedua anaknya mendatangi Mapolrestro Depok pada Senin (20/7/2026) sekira pukul 11.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 15.30 WIB.
Baca Juga:
Satpol PP Segel Gedung Mewah Langgar GSS Ciliwung Pekan Esok: Ada yang Lapor Polres Soal Penipuan
Kuasa hukum terlapor, Yulianto dari Law Office Yulianto Js & Partners mengatakan, kliennya telah memenuhi panggilan pihak kepolisian secara tertib dan taat akan hukum.
Ia juga mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah profesional dalam melakukan tugasnya, sehingga kliennya dapat memberikan keterangan dengan sejelas-jelasnya.
"Alhamdulillah pemeriksaan hari ini berlangsung kondusif. Klien saya mengaku lega telah memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya," ujar Yulianto di Mapolrestro Depok kepada wartawan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Lymo House Kota Depok - Ahli Waris Nimah Ara Mediasi: Sengketa Jalan Opsi Pembayaran
Kliennya berharap permasalahan ini masih dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan dengan mengedepankan proses restorative justice.
Mewakili pihak keluarga terlapor, Yulianto menyampaikan permohonan maaf kepada publik lantaran telah menimbulkan kegaduhan belakangan ini.
"Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Polres Metro Depok yang telah memberikan ruang yang sangat besar kepada klien kami," katanya.