METROJAKARTA.WAHANANEWS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menerima berkas praperadilan dari Hasto Kristiyanto pada Senin (17/2/2025).
"Ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon Hasto Kristiyanto telah masuk ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Dr Djuyamto, Senin, (17/2/2025).
Baca Juga:
KPK Minta Tunda, Lanjutan Sidang Praperadilan Hasto 5 Februari
Humas itu mengatakan lermohonan pertama terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang akan diperiksa oleh hakim tunggal Afrizal Hady.
"Permohonan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada Penyelenggara negara," kata Dr Djuyamto.
Selanjutnya permohonan kedua terdaftar dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, yang akan diperiksa oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
"Permohonan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024, terkait dugaan tindak pidana penghalangan keadilan (penghalangan penyidikan)" ujarnya.
Sidang pertama dengan agenda panggilan para pihak yang diadakan pada Senin, (3/3/2025).
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]