MetroJakartaNews.Id - Ketua Umum PLN WATCH KRT Tohom Purba mendesak aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang disebut berkontribusi terhadap terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.
Tohom mengatakan hal itu usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Kongres Advokat Indonesia dengan Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Senayan, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga:
PLN WATCH Desak APH Bongkar Mafia Pengadaan Batu Bara yang Nyaris Menumbalkan PLN
Menurut Tohom, penyidikan perkara tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga mengambil keuntungan dari manipulasi kualitas, kuantitas, dokumen, harga kontrak, hingga proses penerimaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap.
“Jangan sampai PLN ditumbalkan dan dijadikan satu-satunya pihak yang dipersalahkan, padahal terdapat rantai panjang pengadaan yang melibatkan perusahaan pemasok, surveyor, laboratorium penguji, pengangkut, pejabat pengadaan, pengawas, dan pihak penerima barang,” kata Tohom.
Ia menilai masyarakat perlu memperoleh gambaran yang utuh mengenai penyebab gangguan kelistrikan agar penilaian terhadap kinerja PLN tidak dibangun berdasarkan informasi yang terpotong.
Baca Juga:
PLN Nyaris Jadi Kambing Hitam, PLN WATCH Desak APH Bongkar Korupsi Batu Bara Pemicu ‘Blackout’
“PLN merupakan operator pelayanan kelistrikan yang sangat bergantung pada kepastian kualitas dan kontinuitas energi primer, sehingga batu bara yang tidak sesuai kontrak dapat memengaruhi kemampuan pembangkit menghasilkan listrik secara optimal,” ujarnya.
Tohom berpandangan dugaan penyimpangan pasokan batu bara tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak keandalan sistem kelistrikan, menghambat aktivitas industri, mengganggu pelayanan publik, serta menekan perekonomian masyarakat.
“Ketika pasokan energi primer bermasalah, dampaknya tidak berhenti di ruang administrasi pengadaan karena persoalan tersebut dapat menjalar ke pembangkit, jaringan kelistrikan, kegiatan ekonomi, rumah sakit, transportasi, komunikasi, dan kehidupan masyarakat,” katanya.
Ia meminta penyidik menerapkan pendekatan mengikuti aliran uang sekaligus menelusuri hubungan langsung antara dugaan penyimpangan pengadaan dengan gangguan operasional pembangkit dan sistem kelistrikan.
“Aliran dana harus dibongkar untuk mengetahui pihak yang menikmati hasil kejahatan, sedangkan jejak gangguan harus ditelusuri untuk mengetahui bagaimana manipulasi pasokan dapat berkembang menjadi ancaman terhadap infrastruktur energi nasional,” ucapnya.
PLN WATCH juga mendorong penyidik menggunakan instrumen tindak pidana pencucian uang dan perampasan aset apabila ditemukan upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil dugaan korupsi.
Tohom menyatakan pemulihan kerugian negara harus berjalan bersama dengan pembenahan sistem pengadaan agar penegakan hukum tidak hanya menghasilkan penghukuman, tetapi juga menutup celah terjadinya penyimpangan serupa.
“Negara jangan hanya mengejar pelaku lapangan karena aktor intelektual, penerima manfaat, pemberi perintah, serta pihak yang membiarkan penyimpangan juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat keterlibatannya,” katanya.
Menurutnya, kualitas batu bara, volume pengiriman, hasil pengujian laboratorium, dokumen pengapalan, proses penimbangan, hingga pembayaran harus diperiksa melalui audit forensik yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap perbedaan antara dokumen kontrak dan kondisi riil pasokan harus dibuka agar publik mengetahui apakah PLN menerima batu bara sesuai spesifikasi atau justru menjadi korban dari praktik manipulasi,” tuturnya.
Ia meminta proses hukum tidak digunakan untuk membentuk persepsi bahwa seluruh gangguan listrik disebabkan oleh ketidakmampuan PLN dalam mengelola sistem kelistrikan.
“PLN memang harus terus melakukan evaluasi dan memperkuat mitigasi risiko, tetapi keadilan juga mengharuskan aparat membedakan antara kelemahan operasional dengan gangguan yang muncul akibat dugaan kejahatan dalam rantai pasok,” ujarnya.
Tohom menilai pengungkapan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola energi primer PLN melalui sistem pengawasan digital, pengujian berlapis, transparansi kontrak, pemantauan pengiriman secara waktu nyata, dan evaluasi ketat terhadap perusahaan pemasok.
“Ke depan, pemasok yang terbukti memanipulasi pasokan harus dimasukkan dalam daftar hitam nasional agar tidak kembali mengikuti pengadaan di PLN maupun badan usaha milik negara lainnya,” katanya.
Tohom yang juga Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) dan Ketua Umum Relawan MARTABAT Prabowo Gibran ini mengatakan pemberantasan korupsi pada sektor energi merupakan bagian penting dalam menjaga keberhasilan agenda pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo .
“Pemerintahan membutuhkan sistem kelistrikan yang kuat untuk menjalankan hilirisasi, industrialisasi, digitalisasi, pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai perlindungan terhadap PLN bukan berarti menutup mata terhadap kekurangan internal, melainkan memastikan setiap persoalan dinilai secara objektif dan seluruh pelaku yang merugikan perusahaan serta masyarakat diproses secara adil.
“PLN harus dibenahi apabila terdapat kelemahan, tetapi pihak luar yang memasok batu bara bermasalah juga tidak boleh bersembunyi di balik besarnya tekanan publik terhadap PLN,” katanya.
PLN WATCH berharap penyidikan dapat menghasilkan rekomendasi pembenahan menyeluruh yang memperkuat keamanan pasokan energi primer dan mencegah gangguan kelistrikan akibat kejahatan pengadaan.
“Perkara ini harus menjadi titik balik untuk membangun sistem pengadaan batu bara yang bersih, transparan, tahan terhadap intervensi, dan berorientasi pada keandalan pelayanan listrik kepada rakyat,” ujar Tohom.
Desakan PLN WATCH tersebut sejalan dengan perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri terhadap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara.
Dalam penyidikan sementara, dua perusahaan yakni PT OBP dan PT BRA disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan modus yang ditelusuri penyidik antara lain manipulasi dokumen, ketidaksesuaian kuantitas batu bara, serta pembayaran kontrak yang tidak menggambarkan kondisi pasokan sebenarnya.
Penyidik sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen dengan estimasi sementara kerugian negara mencapai Rp5 triliun.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]