metrojakartanews.id | Para pedagang pakaian impor seluruh Indonesia menuntut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melegalkan impor pakaian bekas atau biasa disebut thrifting sesuai ketentuan Undang undang No. 42 Tahun 2009.
Tuntutan disampaikan para pedagang saat menggelar unjuk rasa di depan Kementrian Perdagangan Jl. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga:
Pembangunan Pasar Senen Blok VI Mangkrak, Lahan Beralih Fungsi Jadi Hutan Rimba
Pedagang juga meminta revisi Permendag No. 40 Tahun 2022 karena dianggap menyebabkan kerugian bagi pedagang import pakaian thrifting.
Revisi perlu untuk melindungi jutaan pedagang kecil dan para pelaku UMKM thrifting di seluruh Indonesia.
Unjuk rasa yang dinisiasi DPP Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HP212) dan didampingi aktivis pejuang rakyat Gerakan Rakyat Peduli Bangsa Indonesia (GRPB Indonesia) serta aktivis 98 dari Gerakan Jaga Indonesia (GJI) menuntut agar adanya rasa keadilan, yakni solusi atas ancaman menteri perdagangan yang menyatakan akan adanya penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pelarangan thrifting.
Baca Juga:
Penertiban Pedagang Kaki Lima untuk Suksesnya PON XXI Aceh-Sumut 2024
Perwakilan pedagang sempat diterima oleh Direktur Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Ronald Silalahi dan Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Kartika Sari.
Sayangnya, perwakilan pedagang hanya diminta menyampaikan tuntutan, bukan menjawab apa yang menjadi tuntutan mereka. Sehingga, para perwakilan pedagang pun kembali keluar kantor kementerian dan menunggu sampai Zulkifli Hasan bersedia menerima para pedagang.
Setidaknya, tujuh tuntutan disampaikan para pedagang saat unjuk rasa.
"Para pedagang berharap besar agar pemerintah pusat dapat mengakomodir tuntutan kami, agar para pedagang bisa mendapatkan kuota dan dilegalkan supaya mereka bisa terus mencari nafkah untuk anak cucu mereka ke depannya," tegas kordinator aksi, Oscar Pendong. [stp]