METROJAKARTA.WAHANANEWS.CO - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, berencana melarang penutupan akses jalan tembus Row 47 di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara.
Keputusan ini diambil sebagai tanggapan atas penutupan jalan tersebut sejak 2015, meskipun telah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus tetap dibuka.
Baca Juga:
Korban Salah Gusur Rumah di Tambun Bekasi, Menteri ATR/BPN Beri Bantuan Rp25 Juta
Penutupan akses itu memicu demonstrasi warga setempat yang menuntut PT Mandara Permai membuka akses jalan tembus Row 47.
"Ada beberapa kasus yang perlu cepat diselesaikan, seperti kasus pagar di PIK itu tidak boleh ada rumah eksklusif. Jadi, harus ada jalan ya di PIK 1, jalan kepada masyarakat," kata Maruarar, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2024).
Ia menyatakan, akses masyarakat sejatinya tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Heboh, Pagar Misterius Ditemukan Menancap di Laut Lagi
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), misalnya, dinyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkunjung ke PIK 1 esok hari untuk menyosialisasikan hal tersebut. Sosialisasi itu bakal dilakukan dengan Pemerintah DKI Jakarta.
"Karena itu besok saya ke sana untuk menyosialisasikan itu dengan Pemda DKI, sudah ada RDTL, nanti penetapan lokasi kita minta ditetapkan dan segera bisa dibangun jalannya supaya masalah ini bisa diselesaikan dengan tuntas," ujar Ara.