"(Revisi pergub) sudah hampir final. Sudah di Biro Hukum," pungkasnya.
Nantinya, masa sewa rusun akan dibatasi berdasarkan kategori penyewa. Penghuni terprogram (penerima manfaat dari program pemerintah) hanya dapat menyewa selama maksimal 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan, di mana setiap perpanjangan berlaku selama dua tahun.
Baca Juga:
Rusun Marunda Bakal Dihapus dari Aset Daerah Pemprov DKI
Sedangkan penghuni umum hanya dapat menyewa selama enam tahun, dengan skema tiga kali perpanjangan, masing-masing berlaku dua tahun.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]