METROJAKARTA.WAHANANEWS.CO - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta menemukan bahwa beberapa penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) memiliki unit kendaraan JakLingko.
Sekretaris DPRKP, Meli Budiastuti menilai, hal ini tidak sesuai dengan tujuan rusunawa yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Oleh karenanya, masa sewa penghuni tersebut dipastikan tidak akan diperpanjang.
Baca Juga:
Rusun Marunda Bakal Dihapus dari Aset Daerah Pemprov DKI
"Kayak kemarin, mohon maaf ada di rusun mana, begitu dicek, dia punya JakLingko sampai lima unit. Oh tidak mungkin bisa diperpanjang, masyarakat umum harus keluar," kata Meli saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
Meli menerangkan, setiap penghuni rusunawa yang ingin memperpanjang kontraknya akan dievaluasi oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) melalui pengecekan data ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ini dilakukan untuk memastikan apakah mereka masih memenuhi kriteria sebagai penghuni rusunawa atau tidak.
Baca Juga:
Rusun Kemensos di Bekasi Mirip Hotel, Punya Fasilitas Lengkap
Saat ini, belum ada aturan yang membatasi masa sewa rusunawa. Akibatnya, banyak warga yang tinggal di rusun secara turun-temurun tanpa batas waktu jelas.
"Enggak ada, belum ada (pembatasan waktu). Makanya kalau dilihat ke lapangan, pasti banyak yang udah turun-temurun (tinggal di rusun)," kata Meli.
Ke depan, aturan jangka waktu penempatan rumah susun sewa akan diatur dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa yang masih digodok.