METROJAKARTANEWS.ID - Cipayung Plus Kota Pekanbaru, melalui PC SEMMI Kota Pekanbaru, secara tegas mendesak Wali Kota Pekanbaru untuk segera mencopot Zulhelmi Arifin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru. Desakan ini menguat karena penanganan laporan dugaan penyimpangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, yang sebelumnya dipimpin yang bersangkutan, belum menunjukkan kejelasan hukum.
Sebagai kontrol sosial, Cipayung Plus menilai Sekda harus bersih dari cacat hukum dan moral birokrasi. Keberadaan pejabat yang masih dibayangi proses hukum dinilai mencederai marwah Kota Pekanbaru.
Baca Juga:
Mendorong Keadilan dalam Pembebasan Lahan: Gagasan "Musyawarah Bermakna" Dr. Meidizon dalam Disertasi Doktor Ilmu Hukum UIR
Ketua Umum PC SEMMI Kota Pekanbaru, R. Ardika Laksmana, menegaskan bahwa desakan ini lahir dari keprihatinan atas lambatnya kejelasan hukum.
"Sudah hampir setahun sejak laporan dugaan penyimpangan di Disperindag masuk ke aparat penegak hukum, tetapi publik belum mendapat penjelasan apa pun. Sekda adalah jabatan tertinggi birokrasi di Pemko. Jabatan itu tidak boleh dipegang oleh pejabat yang masih dibayangi persoalan hukum yang belum terang. Kami tidak menuduh, kami menuntut kejelasan. Karena itu, kami meminta Wali Kota mengambil sikap tegas demi menjaga marwah pemerintahan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa konflik kepentingan," ujar Ardika.
1. Penanganan laporan dugaan penyimpangan Disperindag belum jelas.
Aksi mahasiswa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 28 Agustus 2025 menyoroti dugaan mark-up, persekongkolan, dan SPJ fiktif. Laporan resmi diterima Kejari pada 1 September 2025 dan masih dalam tahap penelaahan. Pada 8 September 2025, Zulhelmi Arifin, yang saat itu menjabat Pj Sekda, dipanggil Kejari untuk klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Disperindag. Hampir setahun berselang, pada Agustus 2026, Kejari menyatakan perkara tidak lagi berada dalam penanganannya dan telah dilimpahkan ke Polres. Hingga kini publik belum mengetahui perkembangannya. Kasus ini harus dibuka terang-benderang, tanpa intervensi politik maupun praktik "masuk angin", agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Bertuah.
Baca Juga:
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PT PHR yang Dikelola PT SPRH
2. Rekam jejak etika birokrasi yang disorot.
Selain perkara Disperindag, keterangan yang bersangkutan dalam fakta persidangan kasus korupsi sebelumnya di lingkungan Pemko Pekanbaru turut menjadi sorotan publik. Keterangan tersebut dinilai memperlihatkan buruknya kultur integritas dan relasi kuasa di kalangan pejabat tinggi pratama.
Tuntutan dan Sikap Cipayung Plus Kota Pekanbaru
Berdasarkan persoalan hukum dan manajerial tersebut, kami menyatakan sikap:
1. Pertama, mendesak Wali Kota Pekanbaru segera mencopot Zulhelmi Arifin dari jabatan Sekda Kota Pekanbaru demi menjaga netralitas, marwah birokrasi, dan kelancaran proses hukum.
2. Kedua, mendesak Polres [Polresta Pekanbaru] menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi di Disperindag dan menuntaskannya secara profesional tanpa tebang pilih; serta mendesak Kejari Pekanbaru menjelaskan kepada publik dasar dan proses pelimpahan perkara tersebut.
3. Ketiga, menuntut aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pusaran anggaran bermasalah di Disperindag maupun instansi terkait lainnya demi tegaknya prinsip clean government.
Ardika menambahkan bahwa konsolidasi massa merupakan langkah terakhir. "Kami masih memberi ruang bagi Wali Kota dan aparat penegak hukum untuk bertindak. Tetapi jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, kami akan turun bersama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil ke Kantor Polres, Kejari, dan Kantor Wali Kota," tegasnya.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukum maupun tindakan tegas dari pimpinan daerah, Cipayung Plus Kota Pekanbaru akan mengonsolidasikan aksi massa besar-besaran ke Kantor Polres [Polresta Pekanbaru], Kantor Kejari Pekanbaru, dan Kantor Wali Kota Pekanbaru.
[Redaktur: Adi]