MetroJakartaNews.id | Majelis Rakyat Papua (MRP) kembali diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (5/8).
MRP yang didampingi oleh Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyerahkan masukan-masukan hasil keputusan kultural MRP kepada Mahfud MD.
Baca Juga:
Ketua MRP Provinsi PBD: MRP Punya Ketentuan Khusus dari UU Otsus, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus OAP
Salah satu poin yang disampaikan terkait tanah ulayat dari masyarakat adat di Papua, dan ibukota provinsi baru di Papua.
Mahfud yang didampingi Sesmenko Polhukam, Sekjen Kemendagri, dan seluruh eselon satu Kemenko Polhukam, merespon positif masukan-masukan yang disampaikan Timotius Murib dan kawan-kawan.
Mahfud menegaskan, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia memberi perlindungan dan pengaturan yang lebih berpihak pada masyarakat adat serta hukum adat.
Baca Juga:
Serap Aspirasi MRP Papua Barat Daya, Wamendagri: Spirit dan Koreksi yang Membangun
“Menyangkut adat, konstitusi kita memang memberi perlindungan dan pengaturan yang lebih berpihak pada masyarakat adat, bahkan hukum adat,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu menanggapi aspirasi masyarakat melalui MRP terkait masa depan Orang Asli Papua (OAP).
Mengenai masukan terkait Otonomi Khusus atau Daerah Otonomi Baru (DOB), Mahfud menegaskan, kebijakan publiknya sifatnya sudah implementatif, bukan lagi alternatif.
Karena sifatnya implementasi, menurut Menko Polhukam, maka masih bisa saling memberi dan menerima masukan, terutama masukan ini banyak yang menyangkut adat.