MetroJakartaNews.id | Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa ekspor produk glassware for table (kaca meja) Indonesia ke Brasil diprediksi menguat.
Produk ini akhirnya resmi terbebas dari penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dari Brasil.
Baca Juga:
Terbitkan Permendag Nomor 1 Tahun 2025, Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Dapat Disimpan di Gudang SRG
Sebelumnya, penyelidikan perpanjangan penerapan BMAD untuk produk ini resmi dihentikan oleh Otoritas Brasil pada 29 Juni 2022.
Penyelidikan dimulai sejak 23 Desember 2021 untuk produk dengan pos tarif 7013.49.00, 7013.28.00, dan 7013.37.00 yang berasal dari Indonesia, Argentina, dan Tiongkok.
“Ekspor produk Glassware for Table Indonesia ke Brasil akhirnya terbebas dari penerapan BMAD Brasil. Sejak 1 Maret 2011 atau lebih dari satu dasawarsa terakhir, produk ekspor kita dikenakan BMAD sebesar USD 0,15 per kg oleh Brasil. Pencapaian ini patut disyukuri mengingat penghentian penyelidikan ini dilakukan hanya dalam kurun waktu enam bulan sejak dimulai,” ujar Mendag.
Baca Juga:
Jamin Ketersediaan Bahan Baku Industri Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Ekspor POME, HAPOR, dan UCO
Zulkifli Hasan menjelaskan, keputusan ini diambil Otoritas Brasil berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan. Dalam laporan penyelidikan, Otoritas Brasil menyampaikan, terdapat ketidaklengkapan atau ketidakakuratan data yang disampaikan industri dalam negerinya.
Hal ini mempengaruhi reliabilitas dan validitas data termasuk dengan klaim kerugian yang dialami Industri dalam negeri Brasil.
Akhirnya, otoritas Brasil memutuskan untuk menutup penyelidikan ini tanpa perpanjangan penerapan BMAD.