Soal reformasi kultural yang dilakukan Polri dewasa ini, Sigit menyatakan bahwa hal itu dilakukan dengan dua metode, yakni, Rule Based Definition dan Value based Definition.
Terkait, Rule Based Definition, Sigit mengatakan, cara itu telah berjalan dengan menyerap dan mendengar aspirasi masyarakat, contoh konkretnya adalah, perubahan Perkap menjadi Perpol beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Sedangkan cara Value Based, kata Sigit, hal ini membutuhkan komitmen dan kerja keras bagi seluruh personel kepolisian dengan terus menanamkan nilai-nilai Tri Brata dan Catur Prasetya serta saling mengingatkan satu lainnya untuk selalu berbuat kebaikan.
Dengan ditanamkannya hal itu ke dalam sanubari kehidupan maupun saat bertugas, maka potensi pelanggaran dapat terhindar.
Selain dinamika di internal, Sigit juga mengingatkan kepada Polwan untuk terus memperhatikan dinamika global maupun nasional.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Pada tingkat internasional, dikatakan Sigit, ada ancaman terjadinya krisis pangan dan energi di seluruh dunia termasuk Indonesia sebagai dampak konflik antara Rusia dan Ukraina yang berkepanjangan.
Kemudian, Sigit mengungkapkan, Polwan juga harus mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan dalam bentuk kejahatan model Transnational Crime hingga Hyper Connectivity. Sehingga, Polwan terus bisa mengembangkan kemampuannya karena ditugas-tugas khusus ini tentu para Polwan memiliki kelebihan dibandingkan Polri.
Disisi lain, terkait dinamika yang terjadi di dalam negeri. Misalnya, soal penanganan bencana alam, Trauma Healing hingga pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Peran Polwan, dikatakan Sigit, sangat diperlukan untuk membuat situasi tetap tenang, aman dan damai.