MetroJakartaNews.id | Gema Batak Nusantara (GBN) menyambangi kediaman pengacara Kamarudin Sumanjuntak untuk menyampaikan dukungan dan doa dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami berkunjung ke rumah Pak Kamarudin Simanjuntak dalam rangka menyampaikan dukungan, doa serta sedikit bantuan dana agar penanganan kasus Alm. Brigadir Yosua bisa terungkap pelaku dan motif sampai akar-akar nya," ujar Ketua DPP GBN Ramuddin Sibagariang kepada wartawan, Sabtu (13/8).
Baca Juga:
Diskusi Anti Korupsi Gerakan Bhinneka Nasionalis, Ini Materinya
GBN juga turut memberi apresiasi atas langkah tegas Kapolri yang baru saja mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Akhirnya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Presiden Jokowi, Pak Luhut Panjaitan, dan Pak Kapolri. Atas pengawalan mereka kasus ini sudah menunjukkan titik terang yang ditunggu-tunggu masyarakat," ucap Ramuddin didampingi Ketua DPD GBN Provinsi Jawa Barat, Budiman Marbun.
Kini, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, termasuk Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Perkuat Sektor Pertanian Lewat GBN 2022 : Jadikan Buah Nusantara Tuan Rumah di Negeri Sendiri dan Wujudkan Kesejahteraan Petani
Menurutnya, perkembangan kasus ini tak lepas dari pengawalan dan pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi dan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
"Kami juga siap mengawal kasus ini hingga selesai dan terungkap hingga ke akar-akarnya, dan kami terus berdoa agar semua pihak yang terlibat, khususnya pengacara Brigadir Yosua mendapatkan kesehatan dan keselamatan," lanjutnya.
Seperti diketahui, Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.