MetroJakartaNews.id | Gema Batak Nusantara (GBN) menyambangi kediaman pengacara Kamarudin Sumanjuntak untuk menyampaikan dukungan dan doa dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami berkunjung ke rumah Pak Kamarudin Simanjuntak dalam rangka menyampaikan dukungan, doa serta sedikit bantuan dana agar penanganan kasus Alm. Brigadir Yosua bisa terungkap pelaku dan motif sampai akar-akar nya," ujar Ketua DPP GBN Ramuddin Sibagariang kepada wartawan, Sabtu (13/8).
Baca Juga:
Diskusi Anti Korupsi Gerakan Bhinneka Nasionalis, Ini Materinya
GBN juga turut memberi apresiasi atas langkah tegas Kapolri yang baru saja mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Akhirnya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Presiden Jokowi, Pak Luhut Panjaitan, dan Pak Kapolri. Atas pengawalan mereka kasus ini sudah menunjukkan titik terang yang ditunggu-tunggu masyarakat," ucap Ramuddin didampingi Ketua DPD GBN Provinsi Jawa Barat, Budiman Marbun.
Kini, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, termasuk Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Perkuat Sektor Pertanian Lewat GBN 2022 : Jadikan Buah Nusantara Tuan Rumah di Negeri Sendiri dan Wujudkan Kesejahteraan Petani
Menurutnya, perkembangan kasus ini tak lepas dari pengawalan dan pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi dan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
"Kami juga siap mengawal kasus ini hingga selesai dan terungkap hingga ke akar-akarnya, dan kami terus berdoa agar semua pihak yang terlibat, khususnya pengacara Brigadir Yosua mendapatkan kesehatan dan keselamatan," lanjutnya.
Seperti diketahui, Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.
"Ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/8).
Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan berencana.
Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut :
Isi Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap nyawa.
Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. [stp]