Saat ditemui, Ketua RW Nurjaman mengatakan, ada kebijakan pemerintah yang tidak melibatkan pihaknya yaitu Online Single Submission (OSS), perizinan berbasis risiko.
"Kebetulan lingkungan disini zonanya campuran yaitu usaha dan tempat tinggal. Kecuali kalau dia (usaha) produksi, tidak boleh,” katanya.
Baca Juga:
Dipicu Salah Paham Antarwarga, Tawuran Pecah usai Salat Id di Jakpus
Nurjaman lebih jauh menerangkan bahwa usaha pengepul rongsokan telah memiliki izin. "18 izin KLBI yang sudah dia miliki, salah satunya penampungan limbah tidak berbahaya," ungkap Ketua RW.
Dia juga mengaku selalu mengingatkan pengusaha agar tetap perduli terhadap lingkungan warga sekitar.
"Alhamduhilaah, pengusahanya perduli memberikan bantuan dan santunan terhadap keluarga tidak mampu,” pungkasnya memuji pengusaha.
Baca Juga:
Aniaya Pengepul Sawit Brondolan di Madina, Polisi dan 2 Anaknya Ditangkap
[Editor : Sahala Pangaribuan]