MetroJakartaNews.id | Persatuan Jaksa (Persaja) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, melaporkan Quotient TV yang diduga milik seorang advokat, Alvin Lim ke Polres Kota Mojokerto, Jumat (23/9/).
Laporan tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/184/IX/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 23 September 2022.
Baca Juga:
Tandatangani Kerjasama dengan Kejari, PLN UP3 Sumedang Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan
Kasi Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Sriyanto, yang bertindak sebagai pelapor, membenaran telah melaporkan Alvin Lim terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Dimana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE, dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP," jelas Joko.
Baca Juga:
Kejari Kirim Tersangka Penipuan Pasar Kranji ke Lapas Kelas IIA Bulak Kapal
Menurut Joko, apa yang disampaikan terduga Alvin Lim dalam video di akun Quotient TV pada kanal YouTube, dinilai sangat tidak pantas dan sangat berlebihan. Terkesan menyudutkan, memfitnah lembaga, menggeneralisasi, sehingga meresahkan setiap orang yang berprofesi sebagai Jaksa.
"Dugaan ujaran kebencian yang disampaikan dengan narasi-narasi yang tidak mendasar tersebut sudah meresahkan keluarga Kejaksaan," jelas Joko usai membuat laporan.
"Inilah wajah kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung itu kalau ngomong enak nggak pakai otak asal ngomong saja, padahal mereka adalah sarang mafia atau Ferdy Sambo versi kejaksaan," ujaran dalam Quotient TV, diduga milik Alvin Lim yang dipersoalkan Persaja Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. [stp]