MetroJakartaNews.id | LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) meminta Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Indrianto, S.ik, menangkap pasangan suami istri, Emilya Said-Herwansyah, tersangka pasal 378, 374 KHUP, Jo. Pasal 263.
Harapan itu disampaikan setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8)
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Dikatakan, Emilya Said-Herwansyah sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2021 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Namun, kasus diambil alih Satgasus Merah Putih yang dipimpin oleh Irjen Pol Ferdy Sambo. Sehingga kedua DPO belum juga dapat dieksekusi.
"Kita minta kepada Kabareskrim Polri Bapak Komjen Agus Indrianto segera menangkap ter DPO Emilya Said-Herwansyah, setelah pergantian Kadiv Propam Polri dari Irjenpol Ferdy Sambo ke Irjen Pol. Drs. Syahardiantono, M. Si. Kita duga dengan kekuasaan Satgasus yang dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo, Ter DPO Emilya Said-Herwansyah terlindungi, sehingga Dittipidum Bareskrim polri tidak mampu menembus kekuatan kedua tersangka," ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan LSM MSPI Thomsom Gultom, Sabtu (13/8).
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Dia sangat heran dengan kekuasaan yang dimiliki Satgasus Merah Putih. Sebab, katanya, baru kasus kali ini (Emilya Said-Herwansyah) yang tidak dapat ditembus rekomendasi DPR-RI dan juga ditembus perintah Kapolri.
Perintah Kapolri langsung disampaikan di hadapan Komisi III DPR-RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Januari 2022.
"Baru kali ini kasus yang dibahas di RDP Komisi III DPR-RI dengan Kepolisian RI yang tak dapat dilaksanakan Polri," ungkap Thomson.