Kasat Narkoba menyampaikan, rencananya, jika ekstasi akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di wilayah Ibu Kota.
"Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa," tutupnya.
Baca Juga:
Polres Binjai Gerebek dan Bakar Barak Narkoba di Sei Bingei Langkat
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.