MetroJakartaNews.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika ribuan butir ekstasi dan mengamankan dua kurir. Rencananya, obat terlarang ini akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di wilayah ibu kota.
Pengungkapan berawal dari informasi bahwa akan ada peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di Wilayah Jakarta Pusat.
Baca Juga:
10 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Dicegah Satresnarkoba Polres Binjai
"Kita dapat laporan, terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening," ungkap Kasat Resnakoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rango Siregar, S.I.K dalam konferensi pers ungkap kasus mingguan di mapolres, Jumat (9/9).
Konferensi pers dipimpin oleh Kasat didampingi Kasi Humas AKP Sam Suharto., S.H., M.H. dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Rio Hangwidya Kartika., S.T.K., S.I.K.
Kedua kurir, DR dan DSW, diamankan di Jl. Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis 1 September 2022 sekitar pukul14.40 WIB.
Baca Juga:
Tukang Las diamankan Satresnarkoba Polres Binjai
"Kemudian pengembangan, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir," lanjut Rango.
Disampaikan juga bahwa Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita juga masih mengejar satu tersangka yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut," katanya.
Kasat Narkoba menyampaikan, rencananya, jika ekstasi akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di wilayah Ibu Kota.
"Dari hasil pengungkapan terhadap kasus ini total nilai barang bukti sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa," tutupnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.