MetroJakartaNews.id | Polsek Pagedangan, Tangerang Selatan langsung bergerak cepat mengatasi kegaduan warganet di media sosial akibat postingan video terkait jalan raya di Jatake - Kadusirug yang sedang dalam perbaikan.
Pengunggah video @Fajrialhadz sempat menjadi bulan-bulanan warganet dan diminta untuk segera meminta maaf dengan datang langsung atau membuat video permintaan maaf kepada Pemuda dan Warga Desa Jatake.
Baca Juga:
Ahok Umumkan Akun Instagram Miliknya Dihack Orang Tak Dikenal
Bahkan, salah satu warga net @aphuey 029 mengomentari. "Tolong ditindak lanjuti ibu Kapolsek @sealasyahalam dan bantu FU penyelesaian atisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena secara tidak langsung membuat resah warga Jatake," ucapnya.
Dengan sigap Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam membalas cuitan tersebut. "@aphuey Terimakasih Pak. Segera Kami tindak lanjuti 1X24 Jam," ungkapnya.
Tidak berselang lama, pengunggah video Muhammad Fajri langsung dijemput polisi. "Dia diduga melanggar UU ITE Pasar 28 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau Hoax dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ungkap Kapolsek kepada awak media, Kamis (15/9).
Baca Juga:
Richard Lee Posting di Instagram Sitaan, Pengacara: Mau Jualan
Kapolsek mengatakan bahwa kepolisian melakukan upaya mediasi Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara. Dimana, semua pihak yang berkepentingan diundang untuk membuat kesepakatan demi kepentingan masa depan.
Maka, dipertemukanlah perangkat desa yang diwakili oleh Sekertaris Desa (Sekdes), tokoh masyarakat dan masyarakat Jatake dengan pengunggah video.
"Kami lakukan mediasi dan meminta untuk warta Jatake untuk berbesar hati dan memaafkan apa yang sudah dilakukan oleh Muhammad Fajri atas akun @Fajrialhadz, dan diapun sudah mengakui perbuatannya dan memohon maaf terutama kepada masyarakat Jatake," jelas Kapolsek.