MetroJakartaNews.id | Unit Reskrim Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap prostitusi online lewat aplikasi MiChat. 11 orang diamankan, termasuk empat mucikari.
Salah seorang pelaku diamankan polisi usai melayani pria hidung belang di salah satu rumah kos, sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (19/9).
Baca Juga:
Enam WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat Terancam Dideportasi
"Pelaku menawarkan jasa prostitusi secara online dengan cara menyiarkan lewat aplikasi MiChat pada Senin tanggal 19 September 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di tempat Kost Dragon Palace Perumahan Medang Lestari," ungkap Kapolsek AKP Seala Syah Alam, saat konfrensi pers, Selasa (20/9).
Tarif yang ditawarkan pelaku sekali kencan berkisar Rp300.000,00 hingga Rp600.00000.
Diamankan diduga pemberi jasa prostitusi lainnya yaitu NPR Als P Binti V, SW Als S Binti M, L Binti H, S Binti C, A Binti N, TA Ad. VA, NY Binti N.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Prostitusi Online yang Libatkan Ibu Hamil dan Gay
Ikut diamankan 4 orang laki-laki yang diduga sebagai perantara prostitusi via media social yang menawarkan dan negosiasi, yaitu MRR Als R Bin LC, STK Bin SL, DAS Bin S dan IM Bin S.
Para pelaku mengaku melakukan prostitusi online karena desakan kebutuhan ekonomi.
"Para pelaku melanggar Pasal 296 Jo Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2huruf d UURI No.44 tahun 2008 Tentang Pornografi, Perzinahan dan atau Mucikari. Ancaman hukuman penjara 6 bulan sampai 6 tahun menanti mereka," pungkas Seala. [stp]