MetroJakartaNews.id | Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, Hasbi Hasan, memberikan arahan dan pembinaan kepada pejabat eselon I dan II di Lingkungan MA, sekaligus memimpin pengucapan pakta integritas, Rabu (28/9).
Pengucapan pakta integritas kembali dilakukan pasca tertangkapnya hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Raih Dukungan 30 Suara, Hakim Agung Sunarto Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung 2024-2029
Kegiatan itu dilakukan secara luring maupun daring sebagai wujud merespons masukan dari Ketua KPK, Firli Bahuri, yang dihimpun dari berbagai media, salah satunya agar melakukan pemetaan sumber daya manusia dan rotasi pegawai di Lingkungan MA.
Berbarengan dengan itu, Ketua MA, M Syarifuddin dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Sunarto, menginstruksikan kepada Sekretaris MA untuk melakukan langkah-langkah taktis dan strategis antara lain melakukan penguatan integritas dan pengucapan kembali pakta integritas guna memperkuat komitmen bersama dalam melaksanakan tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel serta mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.
Selain pengucapan pakta integritas, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Sekretaris MA sesuai dengan instruksi ketua, antara lain agar memperketat protokoler dan pengawasan terhadap aparatur pengadilan, dan juga menginventarisir aparatur yang potensial melakukan penyimpangan serta sesegera mungkin melakukan rotasi dan mutasi.
Baca Juga:
Gazalba Saleh Bantah Lakukan Pencucian Uang
Pengawasan yang dilakukan berdasarkan pada Peraturan MA Nomor 7, 8 dan 9 tahun 2016 yang pada pokoknya melakukan pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Pengawasan sebagai upaya menegakan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Pengawasan juga sebagai suatu mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh aparat pengadilan sedini mungkin.