Selain itu, Hasbi meminta kepada para pimpinan satuan kerja baik di lingkungan MA maupun badan peradilan di bawahnya untuk menerapkan disiplin pegawai yang salah satunya, meminta izin kepada atasan ketika akan meninggalkan kantor.
Pada kesempatan tersebut, Hasbi menyampaikan bahwa terhadap aparatur pengadilan yang tertangkap KPK telah dilakukan pemberhentian sementara guna memperlancar proses hukum.
Baca Juga:
Raih Dukungan 30 Suara, Hakim Agung Sunarto Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung 2024-2029
Selanjutnya, dia juga berpesan kepada seluruh aparatur pengadilan untuk mawas diri dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gaya hidup hedonisme, dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Di akhir sambutan, Hasbi meminta seluruh satuan kerja di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya untuk menindaklanjuti dan melaksanakan instruksi. [stp]