Metrojakartanews.id | Lemahnya penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi menjadi salah satu penyebab merajalelanya parkir liar di bahu jalan dan trotoar.
Jakarta Pusat menjadi salah satu wilayah yang menjadi sorotan parkir liar yang terkesan dibiarkan, khususnya di sekitar Jalan Stasiun Senen.
Baca Juga:
Polisi Operasi Preman dan Ormas Jaga Parkir Liar, Tiga Wilayah di Jakbar Terlewatkan
Bahkan, disebut-sebut ada oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) dari parkir liar. Namun, dugaan Pungli masih membutuhkan investigasi lebih dalam.
Parkir liar juga seakan mendapat angin segar dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dimana, kedua instansi ini bergerak hanya ketika mendapat laporan.
Satgas Saber Pungli di jajaran Polda Metro dan Pemprov DKI Jakarta pun dinilai tidak berfungsi.
Baca Juga:
Resahkan Pengunjung, Juru Parkir Liar Diamankan Polisi di Pantai Pandaratan Sarudik
Anggaran sosialisasi Saber Pungli dianggap jadi mubazir, hanya buang buang uang negara semata.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Syaefullah menyatakan berkomitmen dan terima kasih atas laporannya. Namun, realisasi tindakan tidak kunjung terlaksana.
"Terima kasih Pak, kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat, dan hal ini akan menjadi perhatian untuk kami tindaklanjuti, utamanya melalui tim Saber Pungli yang unsurnya terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan inspektorat. Kita semua memiliki komitmen tinggi untuk secara bersama memberantas pungutan liar di Jakarta," jawab Syaefullah via whatsapp.