Metrojakartanews.id | Lemahnya penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi menjadi salah satu penyebab merajalelanya parkir liar di bahu jalan dan trotoar.
Jakarta Pusat menjadi salah satu wilayah yang menjadi sorotan parkir liar yang terkesan dibiarkan, khususnya di sekitar Jalan Stasiun Senen.
Baca Juga:
Tim Gabungan Penertiban Juru Parkir Liar Tindak 216 Kasus di Jakarta
Bahkan, disebut-sebut ada oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) dari parkir liar. Namun, dugaan Pungli masih membutuhkan investigasi lebih dalam.
Parkir liar juga seakan mendapat angin segar dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dimana, kedua instansi ini bergerak hanya ketika mendapat laporan.
Satgas Saber Pungli di jajaran Polda Metro dan Pemprov DKI Jakarta pun dinilai tidak berfungsi.
Baca Juga:
Kepala UP Parkir DKI Jakarta Akui Parkir Liar di RPTRA Kalijodo
Anggaran sosialisasi Saber Pungli dianggap jadi mubazir, hanya buang buang uang negara semata.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Syaefullah menyatakan berkomitmen dan terima kasih atas laporannya. Namun, realisasi tindakan tidak kunjung terlaksana.
"Terima kasih Pak, kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat, dan hal ini akan menjadi perhatian untuk kami tindaklanjuti, utamanya melalui tim Saber Pungli yang unsurnya terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan inspektorat. Kita semua memiliki komitmen tinggi untuk secara bersama memberantas pungutan liar di Jakarta," jawab Syaefullah via whatsapp.