Sementara dengan masih maraknya organisasi advokat lain selain PERADI, Otto Hasibuan menegaskan jika hal itu bukan menjadi kekuatiran untuk para Advokat PERADI yang baru saja diangkat.
"Walau organisasi advokat banyak, mereka tetap ke kita larinya. Karena kita memiliki 70 ribu lebih anggota. Mungkin ada organisasi advokat yang lain, ketika saya tanya, mereka bilang tidak nyaman kalau tidak di kita. Intinya memang, seluruh organisasi advokat itu selalu ingin mendapatkan status dan kualitas yang baik, tetapi mereka tetap mencari kita. Padahal di sini mereka harus pelatihan, ujian dan juga magang, tapi mereka kan sukses masuk PERADI," imbuh Otto.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Perkelahian, Delapan Siswa SMA Binus Simprug Diskors
Terakhir, Otto menyampaikan harapannya kepada para Advokat PERADI yang baru saja diangkat agar tetap menjaga kualitas. Jangan sampai bercita-cita mendapatkan uang. Uang perlu tetapi bukan utama.
"Tetapi kalau menjadi cita-cita, itu berpotensi menyalahgunakan profesi Advokat tersebut," tutup Otto.
Untuk diketahui, diangkat menjadi seorang advokat PERADI, harus ada delapan syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Bertempat tinggal di Indonesia.
3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.