Metrojakartanews.id | TNI AD melalui Tim Penyelesaian Aset Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP), dipimpin Brigjen TNI Irham Waroihan, S. Sos. dan didampingi aparat Kodim 0618/Kota Bandung, Polsek Sukasari, Pemerintah Kecamatan Sukasari serta Ketua RW dan RT setempat, melakukan pengosongan tanah dan bangunan yang berada di Jalan Sukahaji Permai II No. 8 Geger Kalong Bandung, Jumat (18/11/2022).
Pengosongan tanah dan bangunan ini merupakan rangkaian dari upaya pengambilalihan aset pengganti kerugian BP TWP yang hilang akibat korupsi.
Baca Juga:
TNI AD dan Tentera Darat Malaysia Gelar Latihan Bersama Kekar Malindo-47 di Singkawang
Hal itu juga menunjukkan keseriusan TNI AD dalam menangani pengamanan aset di lingkungannya yang selama ini menjadi perhatian pimpinan.
Dengan mengedepankan pendekatan hukum, kegiatan pengamanan aset berjalan kondusif, lancar dan tertib, dimana Dedy Budhiman Garna dan keluarga yang selama ini menempati aset BP TWP AD dengan sukarela mengeluarkan barang-barang dari lahan.
Selanjutnya, dalam rangka pengamanan aset BP TWP AD ini, Kodim 0618/Kota Bandung akan melakukan langkah pengamanan dengan menduduki secara fisik tanah dan bangunan yang akan ditempati oleh Babinsa dan staf Kodim.
Baca Juga:
Korem 012/TU Adakan Penyuluhan Hukum untuk Prajurit dan Persit Yonif 115/ML
Selain mengambil alih dan mengamankan tanah dan bangunan, tim yang bekerja mulai tanggal 7 hingga 18 November 2022, berhasil menertibkan aset-aset lainnya terkait dengan permasalahan BP TWP yaitu:
1. Tanah dan bangunan di Jalan Re Martadinata No. 102 Bandung.
2. Tanah dan bangunan di Jalan Cilaki No. 31 (Sekarang No. 43 Bandung).