MetroJakartaNews.id | Polsek Palmerah menangkap seorang residivis pengedar narkoba, E (35) yang kerap menjual narkoba di kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP. Dodi Abdulrohim mengatakan, berhasil mengamankan pelaku E berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,87 gram, jika di kurs kan ke rupiah senilai 10 juta
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Pelaku berhasil diamankan saat petugas berpakaian preman melakukan transaksi kepada pelaku," ujar Kapolsek, Jumat (29/7).
Selain itu, kata Kapolsek, disita uang sebesar 1, 2 juta rupiah diduga hasil penjualan narkoba.
Dodi menjelaskan gerak gerik pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta barat.
Pelaku merupakan warga asli setempat.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Sebelumnya, E pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama namun tidak jera dan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu
"Pelaku E (35) pernah ditangkap kasus serupa pada 2016 silam, namun pelaku tak jera kembali melakukan penjualan barang haram narkoba," ucap Dodi.
Dodi mengatakan tidak akan berhenti melakukan pengejaran terhadap para penyuplai barang haram narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. [gps]