Metrojakartanews.id | Polri menahan 6 tersangka, 3 diantaranya anggota kepolisian, terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan suporter sepakbola.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka langsung ditahan oleh penyidik," kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Keenam tersangka yang ditahan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Sementara tiga lainnya yang ditahan merupakan anggota kepolisian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Masih berproses, tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," ujar Dedi. [stp]