Metrojakartanews.id | Ditresnakoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan narkoba jenis ganja seberat 112 kg dari tiga kurir jaringan Sumatera - Jawa.
"Tiga tersangka berinisial RS (19), RD (18) dan RP (17) ditangkap di Jalan Umum Medan – Padang pada Sabtu 22 Oktober 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kanit 1 Subdit 2 Resnarkoba, dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga:
Sial! Niat Hati Tolong Orang Malah Jadi Korban Begal
Setelah dilakukan penggeledahan, dalam mobil tersangka ditemukan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 6 karung, berisi 115 paket dengan berat 112 kg.
Zulpan mengatakan, tiga kurir yang masih remaja mengaku mendapat upah Rp3 juta dan ganja 1 kg jika berhasil mengantar ganja sesuai perintah UN.
“Ganja dikirim dari Sumatera ke Jawa, rencananya akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru,” tutur Zulpan.
Baca Juga:
Kasus Arisan Bodong Selebgram Diusut Polisi, Kerugian Ditaksir Rp1,8 Miliar
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. [stp]