Metrojakartanews.id | Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Christian Rudolf Tobing, tersangka kasus pembunuhan yang tersenyum mendorong troli berisi jasad korban di lift apartemen di Jakarta Pusat.
Christian ditangkap saat akan menjual laptop barang milik korban di salah satu rumah gadai Jl. Jatiwaringin Raya No. 234 Pondok Gede, Bekasi.
Baca Juga:
Gaji Tomsir Debt Collector yang Bikin Resah di Semarang Rp20 s/d 30 Juta per Bulan
Saat diinterogasi penyidik, awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau korban meninggal karena sakit asma saat sedang bersamanya di apartemen.
"Namun setelah didalami dan dari hasil penyidikan secara Scientific Investigation, pelaku mengakui telah membunuh korban karena sakit hati kepada korban," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum, Senin (24/10/2022)
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, menambahkan bahwa Christian ditangkap pada hari Selasa (18/10/2022) dikawasan Pondok Gede, Bekasi, Selasa (18/10).
Baca Juga:
Pengacara Sebut Ada 30 Korban Pelecehan di Kontes Kecantikan, 7 yang Baru Berikan Kuasa
Motifnya, dendam dan sakit hati karena masalah pribadi. "Dari hasil pemeriksaan, terangka mengaku sakit hati, menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka," tutup Hengki
Pengungkapan kasus berawal dari penemuan mayat perempuan terbungkus plastik hitam di bawah tol Becakayu tepatnya di parkiran truk Jl. Raya Kalimalang, Jati Bening, Pondok Gede, Bekasi, sekitar pukul 21.35 WIB, Senin (17/10).
Diketahui korban bernama AYR alias Icha berlamat di Pulo Gebang Indah, Cakung Jakarta Timur.
Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. [stp]