Metrojakartanewa.id | Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melantik sejumlah pejabat tinggi pratama atau eselon II di lingkungan Pemprov DKI. Acara pelantikan digelar di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pukul 10.00 WIB, Kamis (10/11/2022).
Salah satu pejabat yang dilantik, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta. Rolandi menggantikan Kepala BPKD sebelumnya, Edi Sumantri, yang kini menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Acara pelantikan digelar di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (10/11/2022) pukul 10.00 WIB.
Sosok Michael Rolandi bukan orang baru di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Pada 2015, ia pernah mengemban tugas menjadi Wakil Kepala BPKD. Setelah itu, ia diangkat menjadi Kepala BPKD DKI menggantikan Heru Budi Hartono, yang kala itu mengemban tugas baru sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Jabatan terakhir yang diembannya selama di DKI adalah Kepala Inspektorat DKI Jakarta, sebelum akhirnya diangkat menjadi Direktur Pengawasan Bantuan Keuangan Sosial Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI pada OKtober 2020.
Baca Juga:
Dugaan Persekongkolan Tender Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru, Gubernur Diminta Lakukan Evaluasi
Ditemui usai pelantikan, Heru Budi berpesan agar pejabat yang baru saja dilantik dapat bekerja dengan baik. Serta selalu siap menghadapi berbagai tantangan saat melayani masyarakat.
"Kerja baik tugas dan tantangan cukup banyak melayani masyarakat," kata Heru Budi kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Pelantikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1110 Tahun 2022 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama PNS di lingkungan Pemprov DKI dan Keputusan Gubernur Nomor 1111 Tahun 2022 tanggal 10 November 2022 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama PNS di lingkungan Pemprov DKI pada rumah sakit umum daerah.