Metrojakartanews.id | Pemprov DKI Jakarta membuka lowongan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau yang biasa disebut pasukan orange.
Penerimaan dilakukan serentak di beberapa kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta, pada Desember 2022.
Baca Juga:
Wali Kota Pontianak Apresiasi Yayasan dan RS Kharitas Bhakti atas Dedikasi
PPSU dibentuk di era Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 169 tahun 2015. Tugas PPSU termuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.7 tahun 2017.
Pekerjaan anggota PPSU yang dinilai tidak terlalu berat membuat warga berbondong-bondong ingin menjadi anggota PPSU. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya warga yang memasukkan lamaran ke kelurahan di wilayah masing masing.
Seperti yang terlihat di kantor Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Plt Wali Kota Jaktim Pimpin 500 Personel Bersih-bersih Pasca Banjir di Cililitan
Menurut keterangan Kasi Sarpras Kelurahan Papanggo, Mat Rozi, sebanyak 299 orang pelamar memasukkan lamarannya ke panitia penerimaan calon anggota PPSU kelurahan setempat.
Salah seorang pelamar, Yanti (43) mengatakan sangat berharap diterima sebagai anggota PPSU. Dia mengaku ingin bekerja karena selama ini pendapatan dari suami tidak mencukupi apalagi semasa wabah covid 19 melanda.
"Gaji suami gak mencukupi untuk kebutuhan anak anak dan kebutuhan rumah tangga Mas, jadi saya mencoba melamar jadi anggota PPSU untuk menambah pendapatan keluarga saya," akunya kepada awak media di Kantor Kelurahan Papanggo.