MetroJakartaNews.id | Total 24 hari ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Penetapan dimuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, menetapkan 16 hari untuk libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Baca Juga:
Hore! Ada Sederet Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Bulan Mei 2024
"Untuk libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19."Hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada," katanya.
Berikut daftar Libur Nasional 2023:
1 Januari : Tahun Baru 2023.
22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
7 April : Wafat Isa Almasih.
22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
1 Mei : Hari Buruh Internasional.
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih.
1 Juni : Hari Lahir Pancasila.
4 Juni : Hari Raya Waisak.
29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.
19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
17 Agustus : Kemerdekaan RI.
28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW.
25 Desember : Hari Raya Natal.
Baca Juga:
Pakar Kebijakan Publik: Penerapan WFH dan WFO bagi ASN Kebijakan Responsif
Adapun untuk cuti bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
21,24,25, dan 26 April : Idulfitri 1444 Hijriah.
2 Juni : Hari Raya Waisak.
26 Desember : Hari Raya Natal.
Sehingga total jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari. [stp]