Metrojakartanews.id | Hakim Tunggal, Rahman Rajagukguk, mengabulkan permohonan Praperadilan Rahmawati, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (16/1/2023).
Rahmawati mengajukan permohonan Praperadilan melalui pengacaranya, Darmon Sipahutar, SH, Haposan Siboro SH dan Patar Sihaloho, SH.
Baca Juga:
Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula
Darmon Sipahutar dan Rekan, Kuasa Hukum Rahmawati tidak terima, LP / B / 530 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Cipondoh, dan gelar perkara 15 Agustus 2022 atas Surat Perintah Penghetian Penyidikan / SPP Lidik / 25 / IX / Res / 8 / 2022 yang dilakukan Polsek Cipondoh, 23 September 2022.
Kuasa Hukum Rahmawati mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Intitusi Kepolisian, karena LP / B / 530 / IX / 2021 Tanggal 15 Oktober 2021, terlapor Sopar Napitupulu, dugaan tindak pidana pencurian. Perkara mulai disidangkan, Jumat 6 Januari 2023.
Intinya, laporan polisi Nomor, LP / B / 530 / IX / 2021 yang dihentikan ( SP3 ) Polsek Cipindoh agar dilanjutkan ke penyidikan dan mentersangkakan terlapor dalam dugaan tindak pidana pasal 363 KUHP dan tindak pidana lainya.
Baca Juga:
Kasus Film Porno, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara
Perkara bermula saat Rahmawati mengajukan pinjaman senilai Rp200 juta, melalui Perusahaan Financial dan mengagunkan rumah 2 lantai di Kp Dongkal RT. 01 RW. 03, Kelurahan Cipondoh Indah, Kota Tangerang.
Rahmawati mengakui telah mencicil untuk mengembalikan pinjamannya sebesar Rp130 juta. Namun, karena situasi Covid 19 tahun 2021-2022, Rahmawati memohon agar utangnya dijadwal ulang. [stp]