Metrojakartanews.id | Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, meluruskan kontroversi terkait KUHP dalam pertemuan dengan American-Indonesian Chamber of Commerce secara daring dari ruang kerjanya, Jumat (13/01/2023).
Menkumham menegaskan bahwa implementasi KUHP tidak akan mengganggu kepentingan publik, khususnya komunitas bisnis, investor asing dan turis.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Pertemuan dilakukan untuk meluruskan isu-isu kontroversi yang menjadi kekhawatiran para pelaku bisnis, investor dan turis. Salah satunya terkait pasal tentang perzinahan yang merupakan delik aduan mutlak.
Yasonna mengatakan tetap menghormati privasi dan menjamin tidak adanya perubahan perlakuan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia. Sebab dalam KUHP baru, proses hukum akan berlaku apabila adanya pengaduan dari pihak yang berhak, yakni pasangan yang sah, orang tua, dan anak.
"Pihak lain tidak boleh mengajukan pengaduan, atau bahkan "menjadi hakim" atas nama kesusilaan. Ini pada akhirnya akan mencabut peraturan kontroversial tentang kohabitasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Ia menilai dalam pasal tersebut tidak adanya perubahan yang substantif dengan KUHP yang lama, perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak melakukan pengaduan. Hanya saja terjadi penafsiran yang salah serta tersebar secara luas menjadikan ketentuan baru tersebut dinilai memberikan dampak yang negatif bagi sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
Menjawab lebih detail pertanyaan dari American Indonesia Chamber of Commerce mengenai pasal perzinahan terkait kaki tangan jika pihak hotel menyewakan kamar, Menkumham menjelaskan bahwa tidak ada kaki tangan dalam pasal ini karena hotel tidak wajib meminta dokumen pernikahan terhadap pasangan yang akan menginap.
Selain itu, Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan Kemenparekraf untuk sosialiasi dan meluruskan interpretasi terkait pasal ini.