MetroJakartaNews.id | DPRD DKI Jakarta sebagai perwakilan masyarakat Jakarta untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya Pemerintahan DKI Jakarta sudah seyogyanya secara resmi kelembagaan perlu untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta terkait perubahan nama jalan. Karena, perubahan nama jalan tahap 1 yang sudah dilaksanakan akan berlanjut tahap 2.
Proses dan mekanisme ketatanegaraan untuk meminta klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta dapat melalui panitia khusus (Pansus) atau lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah 12/2018 dan Peraturan Dewan DPRD DKI Jakarta 1/2020.
Baca Juga:
DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Hal itu disampaikan Mohammad Hisyam Rafsanjani, S.H. selaku Prakitisi Hukum Betawi. Ia menilai bahwa pengganti nama jalan di DKI Jakarta merugikan masyarakat.
"Bagi masyarakat, pengusaha, dan pihak lainnya yang terdampak atau merasa dirugikan Keputusan Gubernur DKI tentang Perubahan Nama Jalan masih dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam jangka waktu 90 hari sejak ditetapkan agar nantinya mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya, Jum'at (26/8).
Praktisi Hukum Betawi itu berharap anggota DPRD DKI Jakarta segera memutuskan membuat Pansus.
Baca Juga:
Pemilik Bangunan di Jalan Siantan Cengkareng Lecehkan Pergub DKI No. 128/2012
"Pihak Pemprov DKI Jakarta harus mempertanggungjawabkan nama perubahan jalan kepada masyarakat, pengusaha, dan pihak lainnya yang terdampak yang merasa dirugikan," pungkas Advokat Muda Praktisi Hukum asli Betawi itu. [stp]