MetroJakartaNews.id | Sejumlah pedagang di kawasan Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat yang dikelola pemerintah daerah melalui Perumda Pasar Jaya, maupun para penyewa toko, mengeluh karena tuntutan mereka belum terealisasi hingga saat ini.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Blok III Senen, Posma Pangaribuan, SH mengatakan sudah bersurat ke Dirut Perumda Pasar Jaya untuk menyampaikan beberapa keluhan para pedagang.
Baca Juga:
Pasar Inpres Senen Blok VI Segera Dibangun
"Bahkan, kami telah melakukan aksi demo pada 14 Juni 2022. Namun, sampai saat ini belum terealisasi tuntutan aksi sesuai harapan para pedagang. Yang sudah terealisasi baru 4 titik karpet merah sarana fasum dan fasos (sebagai tempat istrahat/duduk), agar tidak disewakan kepada umum/pedagang," kata Posma.
Posma meminta membayaran listrik agar kembali ke sistem token yang sebenarnya yaitu sesuai pemakaian. Karena, katanya, pembayaran listrik sekarang tidak sesuai peruntukan dan SOP.
"Saya mewakili para pedagang berharap agar Direktur Perumda Pasar Jaya yg baru segera menindaklanjuti tuntutan yang sudah kami sampaikan," ujarnya mengakhiri pembicaraannya, Sabtu (13/8).
Baca Juga:
Pasar Senen Blok VI Dibangun, Perumda Pasar Jaya Minta Pedagang Setor Bukti Keseriusan
Salah seorang pedagang, S mengatakan restribusi listrik sebesar Rp 150 ribu per bulan terasa sangat membebani dan tidak masuk akal.
"Kios kami hanya memasang daya dua buah lampu neon, jika dihitung secara wajar nilainya tidak akan lebih dari 50 ribu per bulan," ujarnya dengan nada kesal.
Para pedagang juga menilai hak mereka tidak terpenuhi walaupun telah memenuhi kewajiban dalam membayar biaya penyewaan gedung.
Selain itu, biaya perawatan gedung yang ditentukan pengelola tidak dirasakan manfaatnya oleh pedagang maupun pengunjung.
"Misalnya toilet kotor, petugas yang jarang membersihkan gedung, ditambah parkir yang semrawut," ungkap pedagang.
Sementara itu, Manager Perumda Pasar Jaya Area 01, M. Yamin Pane, SAP dalam jawaban tertulisnya kepada LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) mengatakan bahwa para pedagang kaki lima (PKL) di spot-spot maupun samping exkalator kami tidak menemukan adanya pedagang kaki lima (PKL).
"Pedagang berjualan di tempat atau lokasi yang sesuai ketentuan atau peraturan atau kebijakan yang telah ditetapkan termasuk di lokasi atau space tertentu yang merupakan lokasi promosi," jawabnya.
Dia menambahkan, tidak memperdagangkan daya listrik (dari PLN). Adapun jumlah atau besaran sudah ditetapkan sesuai dgn ketentuan dan digunakan untuk kebutuhan dan keberlangsungan jalanya operasional gedung atau toko. [stp]