MetroJakartaNews.id | 23 Agustus 2022, Partai Amanat Nasional (PAN) tepat berusia 24 tahun. Sebagai partai yang lahir di era reformasi, 23 Agustus 1998, PAN memiliki azas partai Akhlak Politik Berlandaskan Agama yang Membawa Rahmat bagi Sekalian Alam sesuai Anggaran Dasar (AD) PAN Bab II, Pasal 3 berdasarkan pengesahan Depkeh HAM No. M-20.UM.06.08 Tgl 27 Agustus 2003.
HUT ke-24 PAN ini mendapat apresiasi positif dan ucapan selamat dari Syafrudin Budiman SIP, Ketua Umum DPP Partai Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia.
Baca Juga:
Elektabilitas PAN Tetap Kokoh di Urutan Keenam Menurut Survei IPO Terbaru
Gus Din, sapaan akrab tokoh pergerakan dan intelektual ini mengatakan, bergabungnya Partai UKM Indonesia adalah kado istimewa kepada PAN.
"Kami dari Partai UKM Indonesia mengucapkan Selamat HUT PAN ke-24 kepada Bapak Zulkifli Hasan Ketua Umum DPP PAN dan jajaran. Kami nyatakan bergabungnya Partai UKM Indonesia ke PAN pada 22 Juli 2022 adalah kado terbaik dan istimewa," kata Syafrudin Budiman kepada wartawan, diJakarta, Senin (23/08).
Menurut Gus Din dengan usia 24 menjadikan PAN semakin matang sebagai partai politik modern berbasis Nasionalis Tengah.
Baca Juga:
K.H. Asep Syaifuddin: Zulhas Tidak Mungkin Menistakan Agama, Kata Ketua Pergunu
"Kami Se-Visi dan Se-Misi dalam perjuangan dengan PAN. Kalau di PAN ada Akhlak Politik, di Partai UKM Indonesia ada Hard Moral Politik. Kalau di PAN ke arah Nasionalis Tengah, di Partai UKM Indonesia ke arah Nasionalis Inklusif," kata Syafrudin yang maju sebagai Bacaleg DPR RI Dapil DKI Jakarta I (Jakarta Timur).
Kepemimpinan Ketua Umum DPP PAN dijabat Zulkifli Hasan dan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Hatta Rajasa dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Soetrisno Bachir adalah kematangan kepemimpinan PAN. Ada tiga Ketua Umum DPP PAN bersatu memperkuat PAN di usia 24 tahun.
"Sebagai Partai Modern dan Terbuka, PAN mampu menjadi partai papan tengah yang konsen mengusung perjuangan reformasi. Baik itu pemberantasan korupsi, penegakan hukum, kesejahteraan, dan pembangun ekonomi berbasis kerakyatan sesuai Pasal 33 UUD 1945," tandas politisi muda milenial ini.