Dalam keputusan Kepala LKPP RI tersebut juga dinyatakan, kewajiban penyedia katalog elektronik, bertanggung jawab atas informasi produk, spesifikasi teknis, gambar dan lampiran yang diunggah pada aplikasi katalog elektronik.
Lemahnya tindakan aparat penegakan hukum terhadap dugaan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta turut menyumbang kebobrokan kinerja baik oknum pimpinan SKPD sebagai pengguna barang/jasa maupun kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyedia sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa (kegiatan).
Baca Juga:
Penertiban Pom Mini oleh Satpol PP Balikpapan Pasca Pemilu 14 Februari
Kepala Suku Dinas PRKP Kota Adm Jakarta Timur, Dedi Arif Darsono, S.Sos., M.Si, tidak merespon ketika beberapa kali dimintai konfirmasi oleh awak media, Rabu (28/9).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 976 Tahun 2021 tentang Tim Asistensi Percepatan Penyerapan APBD Anggaran 2021 untuk mempercepat penyerapan dan mengidentifikasi hambatan dan permasalahan dalam penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Tim Asistensi Percepatan Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mempunyai tugas: a. melaksanakan asistensi percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara periodik per tanggal 15 dan 30 setiap bulannya; b. mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh Perangkat Daerah dalam penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. memberikan layanan konsultasi dalam hal terdapat keraguan untuk merealisasikan anggaran di Perangkat Daerah; dan d. memberikan laporan secara periodik kepada Gubernur.
Baca Juga:
Dinas Bina Marga DKI Jakarta Bongkar Saluran U-Ditch Senilai Rp 6 Miliar Untuk Pelebaran Jalan
Susunan keanggotaan tim asistensi percepatan APBD tahun anggaran 2021 diantaranya, pengarah, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Khusus Ibukota.
Penanggungjawab, Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Inspektur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ketua, Direktur Kriminal Khusus Polda Metropolitan Jakarta Raya Wakil Ketua 1, Asisten Pidana Khusus Kejati Daerah Khusus Ibukota Jakarta Wakil Ketua 2, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintahan Daerah I Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Wakil Ketua 3.
Sementara biaya pelaksanaan tugas Tim Asistensi dan Sekretariat Tim Asistensi Percepatan Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Inspektorat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. [stp]