MeteoJakartaNews.id | Jajaran Polda Metro Jaya komitmen melaksanakan perintah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Beberapa pointer kejahatan yang harus diberantas mulai dari judi, miras, BBM hingga kejahatan sembilan barang pokok.
Baca Juga:
Mutasi Besar-besaran Polri, Sejumlah Jenderal dan Perwira Menengah Masuk dalam Daftar
"Dalam dua hari yang lalu, Senin dan Selasa, jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 20 Kasus perjudian, 60 Kasus Narkoba, 5 Pungli, 1 kasus Asusila, 1 kasus Elpiji dan mengamankan 227 pedagang Miras illegal," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (24/8).
Dalam penanganan kasus Judi Online, kata Zulpan, sebelumnya Polda Metro Jaya menggerebek dan menangkap sebanyak 78 orang yang terlibat dalam judi online di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Terakhir, kata Zulpan, Polres Metro Tangerang Kota menggerebek Ruko yang dijadikan sarang operator judi online di kawasan perumahan elit Green Lake City, Cipondoh Kota Tangerang, Selasa (23/8).
Baca Juga:
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba Polres Tapteng, Kapolri Minta Setiap Tempat Ibadah Disterilisasi
“Pada penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 8 orang (4 laki-laki dan 4 perempuan) yang diduga sebagai operator dan ditemukan beberapa komputer 27 PC dan 9 HP milik operator maupun perlengkapan internet lainnya,” jelasnya.
“Saat ini 8 orang dan beberapa perangkat komputer dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dimintakan keterangan lebih lanjut terkait dugaan judi online di ruko tersebut,” tutup Zulpan. [stp]