Metrojakartanews.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BNI Rp607 juta untuk revitalisasi jembatan Gajah Mada, Kota Mojokerto pada tahun 2021.
"Ada tiga orang yang sudah kita tetapkan tersangka, pada hari ini," ujar Kajari Kota Mojokerto, Hadiman, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga:
Tandatangani Kerjasama dengan Kejari, PLN UP3 Sumedang Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan
Hadiman menjelaskan ketiganya adalah, Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, Sulaiman (60), Warga Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Pelaksana Proyek Aminudin Jabir (42), Warga Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kobupaten Mojokerto, dan Konsultan Pengawasan dan Perencana Proyek, Ardiansyah (40), Warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Menurutnya, dari tiga tersangka baru dua yang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Sulaiman dan Ardiansyah. Sementara Aminudin Jabir belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Kedua tersangka langsung kita tahan dan dititipkan di Lapas untuk mempermudah penyedikan. Kita akan terus mengembangkan kasus ini apakah ada tersangka lainnya akan kita tuntantaskan. Kita tidak akan pilihkasih dala pemberantasan korupsi ini," ujar mantan Kajari Kuansing Kejati Riau yang cukup dikenal pantang mundur dalam pemberantasan korupsi di Kejati Riau.
Baca Juga:
Kejari Kirim Tersangka Penipuan Pasar Kranji ke Lapas Kelas IIA Bulak Kapal
Hadiman yang telah menggulung Bupati Kuansing, bapak dan anak, Ketua DPRD ke dalam jeruji besi itu menyebutkan pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajahmada itu tidak sesuai kontrak dan Rencana Anaggaran Biaya (RAB).
Tim peyidik menemukan adanya dugaan mark up dalam pengerjaan proyek dengan pagu Rp607 juta tersebut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian ratusan juta.
"Jadi selisih atau kerugian yang diperkirakan sementara itu sekitar Rp252.173.542. Itu kerugian negara sementara," tandas Hadiman. [stp]