Metrojakartanews.id, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Pusat berharap Walikota Kota Asministrasi Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengevaluasi pengadaan barang dan jasa di tingkat kelurahan.
Kadin menginginkan transparansi dan akuntabel pada proses Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca Juga:
Perseteruan Kadin Memanas Lagi, Pengurus Munaslub Disebut Langgar Aturan
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pembinaan Pengusaha Kecil Kadin Jakarta Pusat Michael Simanungkalit.
Alasannya, belum pernah diundang pada proses pengadaan barang dan jasa dalam tiga tahun berturut-turut. Padahal, pengusaha kecil tersebut telah memberikan profil perusahaan.
"Secara administrasi dan aturan yang berlaku sudah memenuhi persyaratan bahkan terdaftar di LPSE maupun SIKAP yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan E Katalog," ujarnya, Jumat (10/9/2024).
Baca Juga:
Kadin: Pemimpin Solo Masa Depan Harus Pahami Masalah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Michael menyebut telah memberikan profil perusahaan pada kelurahan yaitu : Kelurahan Kampung Bali, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kelurahan Harapan Mulia dan Kelurahan Kebon Kosong selama tiga tahun berturut-turut namun tak pernah diundang.
Dugaan monopoli oleh perusahaan tertentu pun muncul. "Sehingga tidak ada transparansi dan kesempatan bagi perusahaan lain untuk dapat mengikuti kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa," ungkap Michael.
Kadin meminta Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat mengevaluasi kinerja para lurah- lurah guna menciptakan persaingan usaha yang sehat dan akuntabel serta transparan.
Ketua Kadin Jakarta Pusat, RH Victor Aritonang mengatakan, Kadin merupakan wadah para pengusaha bergerak di bidang ekonomi yang berkaitan dengan Perdagangan, Perindustrian, dan Jasa yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1987.
"Kadin juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pergerakan dunia usaha," pungkasnya.
[Editor : Sahala Pangaribuan]