MetroJakartaNews.id | Dalam rangka persiapan persidangan Ferdy Sambo dkk, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan koordinasi lintas sektoral dengan mengundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan dan Dewan Pers, Senin (10/10/2022).
Beberapa hal penting dibicarakan dalam pertemuan antara lain, ketepatan jadwal sidang, pengamanan persidangan yang berwibawa namun tetap humanis, serta mengenai bagaimana liputan media pers saat persidangan yang tidak bertentangan dengan hukum acara.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ketua PN Jakarta Selatan dalam sambutannya menyatakan bahwa koordinasi dan komunikasi pihak-pihak terkait pelaksanaan persidangan harus terus dilakukan sebagai wujud sinergi konstruktif dan menghindari ego sektoral.
Sedangkan dalam sambutannya, Kajari maupun Kapolres Jakarta Selatan, sepakat dan mengapresiasi inisiatif Ketua PN Jakarta Selatan. Kedua instansi berjanji akan mendukung upaya yang dilakukan PN Jakarta Selatan.
Adapun 11 tersangka yang akan disidangkan di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Tetapi untuk tersangka Ferdy Sambo disangkakan pasal berlapis dengan pasal kedua Primair : Pasal 49 jo pasal 33 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau kedua primair Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair : Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP 3406.
Sementara enam tersangka lainnya, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, dan Irfan Widyanto dijerat pasal Primair : Pasal 49 jo pasal 33 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau kedua primair: Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Djuyamto menyampaikan untuk Ferdi Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Makruf, majelis hakim dipimpin KM Wahyu Iman Santosa dengan hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.