Metrojakartanews.id | Komisi III DPR-RI mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang ditunjukkan dengan ikut nimbrung pada acara sejak tanggal 11-12 Januari 2023.
"Giat JMS kali ini sangat luar biasa, dengan ikut nimbrungnya Komisi III DPR RI, itu memperlihatkan bahwa DPR RI mendukung program JMS Kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani kepada media disela acara JMS di SMK 26 Jakarta, Kamis (12/01/2023).
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Menurutnya, dengan hadirnya anggota komisi III DPR RI Dr. Habiburrahman serta H. Santoso pada kegiatan akan menambah semangat dalam melakukan sosialisasi penyuluhan dan penerangan hukum bagi remaja penerus masa depan bangsa.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI, Habiburrahman, menyambut positif program JMS dan ke depan agar bisa terus dipertahankan dan dikembangkan kegiatannya supaya juga bisa dilakukan seluruh sekolah yang ada di Indonesia.
“Sejatinya sosmed ibarat pisau bermata dua, disatu sisi amatlah bermanfaat namun pada sisi lain dapat menjadi sumber malapetaka. Ironisnya, dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya. Maka berhati-hatilah menggunakan medsos,” ujar Habiburrahman.
Baca Juga:
Skandal Pemotongan Dana BOK, Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah
Dia menambahkan, tahun 2024 akan dilaksanakan agenda pemilihan umum. Untuk itu, dia menegaskan agar semua pihak tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks di media sosial demi menghindari permasalahan hukum dikemudian hari.
Pada hari pertama, kegiatan JMS diselenggarakan di SMA Negeri 112 Jakarta yang diikuti 200 siswa dari perwakilan 20 Sekolah SMA dan SMK Negeri maupun Swasta di wilayah Jakarta Barat dan hari kedua, acara juga dilaksanakan di SMK Negeri 26 Jakarta yang melibatkan 200 siswa dari perwakilan berbagai sekolah menengah atas dengan tema Menyongsong Masa Depan Dengan Mengenal Hukum.
"Tanggungjawab memberikan pendidikan hukum bukan hanya kewajiban kejaksaan saja, tetapi semua pihak harus ikut terlibat," tutup Habiburrahman. [stp]