Zulpan menerangkan, modus operandi pelaku, saat rumah kosong, tersangka M mematikan CCTV. Kemudian mengambil brankas dan membungkusnya dengan kain lalu dikirim ke tersangka yang berinisial S alias Anwar.
"Tersangka M mengirim brankas tersebut kepada tersangka S alias Anwar yang berada di Cilacap, Jawa Tengah," ungkap Zulpan.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Dante: Polisi Ungkap 2 Kebohongan Yudha Arfandi
Sebahagian dari uang Rp789.000.000,00 telah dipergunakan tersangka membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250R senilai Rp113.000.000,00.
Kemudian digunakan untuk membeli HP Vivo senilai Rp4.000.000, diberikan ke tunangannya sebesar Rp5.000.000,00 dan untuk keperluan sehari-hari yang tidak diketahui jumlahnya.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Zulpan. [stp]